Pemerintah meminta PT Freeport Indonesia untuk menghentikan operasinya setelah 2021 mendatang alias angkat kaki, jika kalah dalam arbitrase. |
Pemerintah menjamin lahan tambang Grasberg yang dikeloa Freeport akan kembali ke negara dalam kurun waktu empat tahun lagi, asalkan Freeport keok di ranah sengketa perdata di luar peradilan umum tersebut.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menilai, arbitrase adalah langkah yang diinginkan oleh perusahaan tambang yang berbasis di Amerika Serikat itu. Kalau kalah, Freeport harus berani menanggung akibatnya.
"Apakah masalah arbitrase ini menjadi pertimbangan untuk melanjutkan operasionalnya, ya bergantung. Kalau mereka kalah, kan lahannya akan kembali jadi milik Indonesia. Ia yang mau minta begitu, ya sudah," terang Luhut ditemui di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Selasa (21/2/17).
Lebih lanjut Luhut menegaskan, pemerintah meyakini akan menang melawan Freeport, karena peraturan dan Undang-Undang yang dibuat pemerintah jauh lebih kuat kedudukan hukumnya dibandingkan Kontrak Karya (KK) yang dimiliki perusahaan. Menurutnya, sudah saatnya bagi pemerintah untuk tidak didikte oleh korporasi.
"Ini kan sudah 50 tahun, masa Indonesia tidak boleh jadi mayoritas? Kami tahu yang jelas UU dan peraturan kami susun. Selain itu, kan pengadilannya juga Indonesia berlokasi di Indonesia," imbuh dia.
Sembari menanti hasil arbitrase, Luhut mengatakan, pemerintah tengah menyusun skema pendanaan jika Freeport benar-benar hengkang pada 2021 mendatang. Ia bilang, pemerintah akan mengupayakan segala cara untuk mengelola tambang Grasberg, termasuk mengoptimalkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan usaha swasta.
Ia juga yakin, nilai saham induk usaha Freeport-McMoran Inc akan terjun selepas kalah arbitrase. Dengan demikian, ada kemungkinan valuasi asetnya di Papua juga akan turun mengikuti pergerakan harga saham.
"Kalau sudah murah, langsung saja kami beli 30 persen saham mereka. Jangan sampai diatur-atur lagi," jelasnya.
Sebelumnya, Freeport McMoran secara resmi menyatakan bahwa perusahaan memberi waktu kepada pemerintah selama 120 hari ke depan untuk mempertimbangkan kembali poin-poin perbedaan antara pemerintah dan Freeport Indonesia terkait pemberian izin rekomendasi ekspor berdasarkan ketentuan KK.
Pengajuan arbitrase layak ditempuh karena perusahaan menilai pemerintah tak konsisten dalam menjalankan aturan hukum yang telah dibuatnya sendiri, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Freeport bersikukuh, pemerintah tak dapat mengubah ketentuan hukum dan fiskal yang telah berlaku dalam KK menjadi ketentuan berdasarkan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) karena berdasarkan UU Minerba, KK tetap sah berlaku selama jangka waktunya.
No comments:
Post a Comment