pertemua keluarga korbamg dan kapolres jayawijaya terkait tuntuta-jubi/islami |
berita harihan - Keluarga korban menuntut polisi sebesar 2,1 miliar rupiah atas
meninggalnya Edison Matuan atau yang dikenal dengan Edison Hesegem.
Edison yang meninggal pekan lalu diduga akibat penganiayaan oleh
sejumlah oknum Polres Jayawiya.
Hal
itu disampaikan pihak keluarga korban ketika mendatangi Mapolres
Jayawijaya, Rabu (18/1/2017) guna menyampaikan aspirasi kepada Kapolres
Jayawijaya bersama sekitar 100 orang baik keluarga maupun kerabat
korban.
Hadir
dalam pertemuan itu Ketua Jaringan Advokasi Hukum dan HAM Pegunungan
Tengah, Theo Hesegem, dan Pdt. Marthen Meage dan Kuli Hesegem selaku
orang tua korban dan Wolter Hesegem.
Dari
pertemuan itu Wolter Hesegem mewakili keluarga korban menegaskan bahwa,
baik Kapolres maupun Kapolda dapat terus melanjutkan proses hukum
anggotanya yang dinilai bersalah.
“Kami
sangat berterima kasih kepada Kapolres Jayawijaya telah membuka ruang
bagi keluarga korban, untuk mempertanyakan atas meninggalnya Edison
Hesegem sekaligus menyampaikan tuntutan keluarga korban,” ujar Wolter
Hesegem.
Selain
itu keluarga mengutuk keras tindakan atau perbuatan oknum Polisi yang
telah menghilangkan nyawa Edison, dan meminta kepada Kapolda agar dapat
memecat tiga orang oknum polisi yang melakukan penganiyaan dan juga
menyesalkan pelayanan di RSUD Wamena terhadap korban.
Kapolres
Jayawijaya, AKBP Yan Pieter Reba menjelaskan, dari tuntutan korban
sebesar 2,1 miliar rupiah ini akan disampaikan kepada Kapolda Papua,
Kamis (19/1/2017) di mana Kapolres bersama perwakilan korban akan
bertemu dengan Kapolda Papua.
Kapolres
pun menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap korban oleh anggotanya
kepada perwakilan keluarga saat pertemuan, di mana korban sebelum
meninggal telah melakukan pencurian seekor anjing, sehingga diamankan
oleh anggota polisi.
“Untuk
tiga orang anggota polisi yang melakukan penganiayaan terhadap korban
kini sudah diperiksa di Propam Polda Papua. Hasil visum atau otopsi di
RS Bhayangkara juga keluarga telah mengetahuinya,” kata Kapolres.
Kapolres
juga menjelaskan, keluarga korban tidak hanya menuntut kepada tiga
anggota yang menganiaya korban, melainkan semua anggota yang melakukan
penangkapan terhadap Edison dan harus menanggungnya.
“Orang
tua korban menuntut denda kepada Polres Jayawijya dalam hal ini untuk
tiga anggota polisi yang melakukan penganiayaan terhadap korban dimana
perorang di kenakan denda sebnyak 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah)
sehingga dari pihak polisi harus membayar kepada pihak korban sebanyak
2.100.000.000 (dua miliar seratus juta rupiah) dan 3 anggota polisi
lainnya harus membantu membayar denda temannya,” terangnya. (tabloidjubi.com).
No comments:
Post a Comment