|  | 
| pertemua keluarga korbamg dan kapolres jayawijaya terkait tuntuta-jubi/islami | 
berita harihan - Keluarga korban menuntut polisi sebesar 2,1 miliar rupiah atas 
meninggalnya Edison Matuan atau yang dikenal dengan Edison Hesegem. 
Edison yang meninggal pekan lalu diduga akibat penganiayaan oleh 
sejumlah oknum Polres Jayawiya.
Hal
 itu disampaikan pihak keluarga korban ketika mendatangi Mapolres 
Jayawijaya, Rabu (18/1/2017) guna menyampaikan aspirasi kepada Kapolres 
Jayawijaya bersama sekitar 100 orang baik keluarga maupun kerabat 
korban.
Hadir
 dalam pertemuan itu Ketua Jaringan Advokasi Hukum dan HAM Pegunungan 
Tengah, Theo Hesegem, dan Pdt. Marthen Meage dan Kuli Hesegem selaku 
orang tua korban dan Wolter Hesegem.
Dari
 pertemuan itu Wolter Hesegem mewakili keluarga korban menegaskan bahwa,
 baik Kapolres maupun Kapolda dapat terus melanjutkan proses hukum 
anggotanya yang dinilai bersalah.
“Kami
 sangat berterima kasih kepada Kapolres Jayawijaya telah membuka ruang 
bagi keluarga korban, untuk mempertanyakan atas meninggalnya Edison 
Hesegem sekaligus menyampaikan tuntutan keluarga korban,” ujar Wolter 
Hesegem.
Selain
 itu keluarga mengutuk keras tindakan atau perbuatan oknum Polisi yang 
telah menghilangkan nyawa Edison, dan meminta kepada Kapolda agar dapat 
memecat tiga orang oknum polisi yang melakukan penganiyaan dan juga 
menyesalkan pelayanan di RSUD Wamena terhadap korban.
Kapolres
 Jayawijaya, AKBP Yan Pieter Reba menjelaskan, dari tuntutan korban 
sebesar 2,1 miliar rupiah ini akan disampaikan kepada Kapolda Papua, 
Kamis (19/1/2017) di mana Kapolres bersama perwakilan korban akan 
bertemu dengan Kapolda Papua.
Kapolres
 pun menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap korban oleh anggotanya
 kepada perwakilan keluarga saat pertemuan, di mana korban sebelum 
meninggal telah melakukan pencurian seekor anjing, sehingga diamankan 
oleh anggota polisi.
“Untuk
 tiga orang anggota polisi yang melakukan penganiayaan terhadap korban 
kini sudah diperiksa di Propam Polda Papua. Hasil visum atau otopsi di 
RS Bhayangkara juga keluarga telah mengetahuinya,” kata Kapolres.
Kapolres
 juga menjelaskan, keluarga korban tidak hanya menuntut kepada tiga 
anggota yang menganiaya korban, melainkan semua anggota yang melakukan 
penangkapan terhadap Edison dan harus menanggungnya.
“Orang
 tua korban menuntut denda kepada Polres Jayawijya dalam hal ini untuk 
tiga anggota polisi yang melakukan penganiayaan terhadap korban dimana 
perorang di kenakan denda sebnyak 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) 
sehingga dari pihak polisi harus membayar kepada pihak korban sebanyak 
2.100.000.000 (dua miliar seratus juta rupiah) dan 3 anggota polisi 
lainnya harus membantu membayar denda temannya,” terangnya. (tabloidjubi.com).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
						 
 
No comments:
Post a Comment