Bupati Mimika Pertanyakan Kebijakan PT Freeport yang Main PHK Karyawan

(Poto PTFI)
berita HarianPapua – Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng angkat suara terkait keputusan PT Freeport yang dinilai melakukan tindakan sepihak dengan merumahkan ratusan karyawan perusahaan asing milik Amerika Serikat tersebut.

“Kami pertanyakan hal ini mengapa sampai Freeport dan perusahaan-perusahaan kontraktor serta privatisasi merumahkan karyawan. Bahkan sudah ada karyawan yang di-PHK,” kata Omaleng dilansir  Jumat (17/2) kemarin.

Dengan nada tegas Bupati Omaleng meminta manajemen PT Freeport dan manajemen perusahaan-perusahaan privatisasi serta kontraktor yang beroperasi di wilayah tersebut untuk kembali merekrut para pekerja yang sudah dirumahkan bahkan di-PHK untuk kembali dipekerjakan jika pemerintah pusat telah menerbitkan izin ekspor konsentrat.

“Kalau pemerintah sudah menerbitkan izin ekspor konsentrat Freeport, karyawan yang sudah dirumahkan dan di-PHK-kan itu harus dipekerjakan kembali. Mereka-mereka ini kan tidak salah,” katanya.

Sebelumnya diberitakan para karyawan PT Freeport Indonesia melakukan aksi demo damai di Kantor DPRD dan Kantor Bupati Mimika sebagai berntuk solidaritas bagi 300an karyawan PT Freeport yang dirumahkan oleh managemen dengan alasan.

Bupati Omaleng mengaku telah menerima laporan dari Dinas Tenaga Kerja setempat bahwa kebijakan merumahkan dan PHK karyawan PT Freeport maupun karyawan perusahaan kontraktor serta privatisasinya terus berlangsung sejak perusahaan itu tidak lagi mengekspor konsentrat pada 12 Januari 2017.

“Laporan dari Dinas Tenaga Kerja, karyawan yang sudah di-PHK sekitar 300-an orang. Khusus karyawan permanen Freeport diberi kebijakan untuk dirumahkan. 

Karyawan yang pulang cuti diminta tidak boleh kembali ke Timika untuk bekerja sampai perusahaan normal kembali. Setiap hari ada sekitar 30-500 karyawan yang dipulangkan. Kalau ditotal, jumlahnya sudah lebih dari 1.000 orang yang dirumahkan dan di-PHK,” kata Bupati Omaleng.

Pemerintah sendiri mengharuskan PT Freeport Indonesia melakukan divestasi saham sebesar 51% sebagai salah satu syarat perubahan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK)

No comments:

Post a Comment

Popular Posts