(Poto PTFI) |
“Kami
pertanyakan hal ini mengapa sampai Freeport dan perusahaan-perusahaan
kontraktor serta privatisasi merumahkan karyawan. Bahkan sudah ada karyawan
yang di-PHK,” kata Omaleng dilansir Jumat (17/2) kemarin.
Dengan nada
tegas Bupati Omaleng meminta manajemen PT Freeport dan manajemen
perusahaan-perusahaan privatisasi serta kontraktor yang beroperasi di wilayah
tersebut untuk kembali merekrut para pekerja yang sudah dirumahkan bahkan
di-PHK untuk kembali dipekerjakan jika pemerintah pusat telah menerbitkan izin
ekspor konsentrat.
“Kalau
pemerintah sudah menerbitkan izin ekspor konsentrat Freeport, karyawan yang
sudah dirumahkan dan di-PHK-kan itu harus dipekerjakan kembali. Mereka-mereka
ini kan tidak salah,” katanya.
Sebelumnya
diberitakan para karyawan PT Freeport Indonesia melakukan aksi demo damai di
Kantor DPRD dan Kantor Bupati Mimika sebagai berntuk solidaritas bagi 300an
karyawan PT Freeport yang dirumahkan oleh managemen dengan alasan.
Bupati Omaleng
mengaku telah menerima laporan dari Dinas Tenaga Kerja setempat bahwa kebijakan
merumahkan dan PHK karyawan PT Freeport maupun karyawan perusahaan kontraktor
serta privatisasinya terus berlangsung sejak perusahaan itu tidak lagi
mengekspor konsentrat pada 12 Januari 2017.
“Laporan dari
Dinas Tenaga Kerja, karyawan yang sudah di-PHK sekitar 300-an orang. Khusus
karyawan permanen Freeport diberi kebijakan untuk dirumahkan.
Karyawan yang
pulang cuti diminta tidak boleh kembali ke Timika untuk bekerja sampai
perusahaan normal kembali. Setiap hari ada sekitar 30-500 karyawan yang
dipulangkan. Kalau ditotal, jumlahnya sudah lebih dari 1.000 orang yang
dirumahkan dan di-PHK,” kata Bupati Omaleng.
Pemerintah
sendiri mengharuskan PT Freeport Indonesia melakukan divestasi saham sebesar
51% sebagai salah satu syarat perubahan kontrak karya menjadi izin usaha
pertambangan khusus (IUPK)
No comments:
Post a Comment