“Itu urusan dalam negeri Australia, itu urusan kriminal, tidak ada hubungannya
dengan NKRI, enggak ada,” kata Presiden Jokowi usai meninjau pembangunan tol
Batang-Semarang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (9/1) siang.
Presiden mengaku sudah mendapatkan laporan dari Menteri Luar Negeri (Menlu)
Retno Marsudi terkait hal itu. Ia meminta agar dilakukan penambahan keamanan di
kawasan KJRI.
Presiden juga meminta Menlu untuk menyampaikan permintaan kepada
Pemerintah Australia agar mengambil tindakan untuk mencegah agar kejadian
serupa tak terulang. “Menlu sudah menyampaikan ke sana permintaan itu,”
ujarnya.
Kewajiban Australia
Sebelumnya Menlu Retno Marsudi menilai, kasus penerobosan di Gedung Konsulat
Jenderal RI di Melbourne merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat
ditoleransi sama sekali. Ia meminta Otoritas Australia harus segera menuntaskan
investigasi dan memproses hukum pelaku kriminal penerobos KJRI Melbourne.
Diingatkan Menlu, sesuai Konvensi Wina 1961, sebagai negara penerima, Australia
memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk segera memproses hukum dan menjamin
keamanan semua misi Indonesia di Australia.
Menlu juga menyampaikan, bahwa dirinya telah melakukan komunikasi dengan
Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, pada Sabtu 7 Januari 2017, untuk
meyakinkan perlunya Pemerintah Australia melakukan investigasi dan memproses
hukum pelaku kriminal tersebut.
“Dubes RI Canberra juga terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah dan
Otoritas Australia guna memastikan keamanan semua misi dan staf Diplomatik
Konsuler Indonesia di Australia,” kata Menlu sebagaimana dikutip situs
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Sabtu (7/1) lalu. ( hevby conom lanny )
No comments:
Post a Comment