(Liputan6.com/Katharina Janur) |
papua wamena lanny jaya - Pemilihan kepala daerah (pilkada) umumnya dilakukan dengan cara mencoblos atau menusuk pasangan calon.
Tapi di wilayah
Pegunungan Tengah Papua ada yang beda. Tata cara pemilihan tak lagi dengan
coblos, tetapi dengan tiga hal yakni noken, ikat, dan sepakat.
Tiga hal tersebut sudah
dilakukan masyarakat setempat dalam pilkada dari tahun ke tahun.
Komisioner KPU PAPUA Beatrix lanny jaya, Puncak Jaya, Tolikara, menyebutkan, tata
cara noken misalnya, selalu digunakan masyarakat setempat untuk menggantikan
kotak suara.
Para pemilih nantinya
memasukkan surat suara ke dalam noken yang sudah disusun menggantikan kotak
suara.
Lalu, cara memilih
dengan ikat, yakni seorang kepala suku atau kepala kampung yang menentukan
calon pilihannya, tanpa harus memberitahukan kepada masyarakat atau peserta
pemilih.
Kadang kala, pemilih
justru telah menyerahkan mandat tersebut langsung kepada kepala suku atau
kepala kampung. Biasanya, surat suara itu lalu diikat menjadi satu oleh kepala
suku.
Sedangkan tata cara
memilih dengan sepakat yakni masyarakat atau pemilih melakukan kesepakatan
terlebih dahulu secara bersama-sama untuk memilih calon pilihannya, dan hasil
kesepakatan itu dimasukkan secara bersama-sama ke kotak suara.
Ada enam kabupaten di
Pegunungan Tengah Papua melakukan tata cara pencoblosan dengan sistem noken,
ikat, dan sepakat. Keenam wilayah tersebut adalah Kabupaten Puncak Jaya, Intan
Jaya, Lanny Jaya, Tolikara, Nduga, Dogiyai.
Namun, dari hasil rapat
bersama dengan KPU di 11 kabupaten/kota beberapa waktu lalu, KPU Dogiyai dan
Lanny Jaya mengklaim tak akan melakukan pencoblosan dengan tata cara noken,
ikat, dan sepakat.
"Ini baru
keinginan dan belum ada kesepakatan sosial dari masyarakat setempat. Apalagi
tata cara pemilihan ini kan bersentuhan langsung dengan masyarakat
pemilih," kata
KPU masih terus membuat
regulasi atau modul tata cara memilih dengan noken, ikat, dan sepakat agar tak
ada lagi manipulasi suara pemilih.
Papua pilihkada papua
No comments:
Post a Comment