Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. [Yakarta]
|
Yakarta - Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Prabowo Subianto berharap ada solusi terbaik bagi Pemerintah Indonesia yang sedang mengalami kekisruhan dengan PT Freeport Indonesia.
"Mudah-mudahan
ada solusi yang semua menanglah, kepentingan republik harus dipikirkan,
(termasuk) kepentingan investor," katanya di Semarang, Jawa Tengah, Minggu
(26/2/2017).
Tanpa
memerinci, Prabowo menyebutkan bahwa Amerika Serikat pernah membantu bangsa
Indonesia pada beberapa hal.
"Jadi
kita juga harus menghormati orang-orang yang pernah membantu kita,"
ujarnya.
Hal
tersebut disampaikan Prabowo usai meresmikan kantor DPD Partai Gerindra Jawa
Tengah di Jalan Kanguru Raya Nomor 12 Kota Semarang.
Pemerintah
melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara, memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat
dengan sejumlah syarat, yakni pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan
IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta
membuat pernyataan kesediaan membangun "smelter" dalam jangka waktu
lima tahun.
Syarat
lain adalah kewajiban divestasi hingga 51 persen.
Pemerintah
menyodorkan perubahan status PTFI dari sebelumnya Kontrak Karya (KK) menjadi
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar bisa tetap melanjutkan operasi di
Indonesia.
Sementara
itu, Freeport bersikeras tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan
dalam Kontrak Karya 1991 silam.
Lantaran
tidak ingin beralih status menjadi IUPK dan bersikukuh mempertahankan status
Kontrak Karya (KK), Freeport hingga saat ini menghentikan aktivitas produksi
sehingga menyebabkan banyaknya karyawan yang dirumahkan dan diberhentikan.
Menteri
Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan pemerintah sudah
siap jika pihak PT Freeport Indonesia benar-benar membawa kasus perubahan
status Kontrak Karya ke Mahkamah Arbitrase Internasional.
Gugatan
ke arbitrase itu memang bisa dilakukan Freeport jika tidak menerima
syarat-syarat yang diajukan pemerintah. (Antara)
No comments:
Post a Comment