Polisi Sebut Tersangka Baru Diksar Mapala UII Lebih Dari Dua Orang

Dalam waktu dekat, polisi akan membeberkan tersangka baru yang disebut-sebut lebih dari dua orang. Kapolres masih enggan menyebut identitas serta jumlah calon tersangka baru itu. Dia juga tak mau menyebut apakah tersangka merupakan panitia diksar atau yang lain.

Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak menyebut akan ada tersangka baru dalam kasus Diksar Mapala UII (Universitas Islam Indonesia). Dalam waktu dekat, polisi akan membeberkan tersangka baru yang disebutnya lebih dari dua orang.

Sebelum menetapkan tersangka tambahan, pihaknya masih terus mengumpulkan berbagai kelengkapan. "Berbagai kelengkapan untuk penentuan tersangka baru sudah disiapkan tim penyidik. Dalam waktu dekat kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka," ujar Ade, Kamis (9/2).

Namun Kapolres masih enggan menyebut identitas serta jumlah calon tersangka baru itu. Dia juga tak mau menyebut apakah tersangka merupakan panitia diksar atau yang lain. Namun memiliki kaitan erat dengan tewasnya 3 peserta diksar.
"Yang jelas tersangka baru nanti bisa lebih dari dua," katanya.

Sebelumnya polisi telah menetapkan 2 panitia diksar , Wahyudi dan Angga Septiawan sebagai tersangka Mereka telah ditahan sejak awal Februari lalu.

Kapolres memastikan, berkas kedua tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri. "Penyidik masih melengkapi bukti-bukti untuk menyeret tersangka baru dalam kasus itu. Salah satunya adalah hasil visum terhadap 14 peserta diksar yang telah dilakukan di Jogja International Hospital (JIH)," katanya.

Hasil visum itu, lanjut Ade menjadi salah satu bukti penting yang dibutuhkan dalam gelar perkara. Menurut dia, sedikitnya harus ada dua alat bukti. Hasil visum juga menjadi dasar polisi dalam menilai kapasitas para calon tersangka dalam kegiatan diksar yang diwarnai unsur kekerasan itu.

Ade menyebut pasal yang akan dikenakan untuk tersangka baru itu bisa berbeda dengan pasal yang dikenakan pada Wahyudi dan Angga. Mereka berdua akan dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP.(hevby conom lanny)

No comments:

Post a Comment

Popular Posts