Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak menyebut akan ada tersangka baru dalam kasus Diksar Mapala UII (Universitas Islam Indonesia). Dalam waktu dekat, polisi akan membeberkan tersangka baru yang disebutnya lebih dari dua orang.
Sebelum menetapkan
tersangka tambahan, pihaknya masih terus mengumpulkan berbagai kelengkapan.
"Berbagai kelengkapan untuk penentuan tersangka baru sudah disiapkan tim
penyidik. Dalam waktu dekat kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan
status tersangka," ujar Ade, Kamis (9/2).
Namun Kapolres masih
enggan menyebut identitas serta jumlah calon tersangka baru itu. Dia juga tak
mau menyebut apakah tersangka merupakan panitia diksar atau yang lain. Namun
memiliki kaitan erat dengan tewasnya 3 peserta diksar.
"Yang jelas
tersangka baru nanti bisa lebih dari dua," katanya.
Sebelumnya polisi telah
menetapkan 2 panitia diksar , Wahyudi dan Angga Septiawan sebagai tersangka
Mereka telah ditahan sejak awal Februari lalu.
Kapolres memastikan,
berkas kedua tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri. "Penyidik
masih melengkapi bukti-bukti untuk menyeret tersangka baru dalam kasus itu.
Salah satunya adalah hasil visum terhadap 14 peserta diksar yang telah
dilakukan di Jogja International Hospital (JIH)," katanya.
Hasil visum itu, lanjut
Ade menjadi salah satu bukti penting yang dibutuhkan dalam gelar perkara.
Menurut dia, sedikitnya harus ada dua alat bukti. Hasil visum juga menjadi
dasar polisi dalam menilai kapasitas para calon tersangka dalam kegiatan diksar
yang diwarnai unsur kekerasan itu.
Ade menyebut pasal yang
akan dikenakan untuk tersangka baru itu bisa berbeda dengan pasal yang
dikenakan pada Wahyudi dan Angga. Mereka berdua akan dijerat dengan pasal 170
ayat 3 KUHP.(hevby conom lanny)
No comments:
Post a Comment